TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA SMP NEGERI 1 KALIJATI
TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.
PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
Umum
- Pakaian hari senin dan selasa
- Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dan memakai dasi berlogo SMPN 1 Kalijati
- Memakai badge OSIS, badge kelas, badge nama,badge merah putih dan lokasi sekolah
- Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.
- Kaos kaki warna putih, sepatu warrior.
- Pakaian hari rabu dan kamis
- Baju batik yang sudah disepakati Sekolah (gambar yang telah dibagikan)
- Mengenakan dasi berlogo SMPN 1 Kalijati
- Mengenakan celana biru seperti yang dipakai pada hari senin dan selasa
- Pakaian hari Jumat
Mengenakan seragam muslim (gambar yang telah dibagikan)
- Pakaian hari Sabtu (Kalau hari sabtu masuk sekolah)
Mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya (setiap Tanggal 14)
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus pandang dan tidak ketat.
Khusus Laki-laki
- Baju dimasukkan ke dalam celana
- Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS
- Celana dan lengan baju tidak digulung
- Bagi celana panjang harus menutup matakaki
- Celana tidak disobek, jahitan tidak menyempit ke mata kaki atau tidak dijahit cut brai
- Benang sesuai warna kain.
- Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
Khusus Perempuan
- Baju dimasukkan ke dalam rok
- Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS
- Panjang rok sampai matakaki, jilbab warna putih
- Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
- Lengan baju tidak digulung
- benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.
- Potongan rok sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
- Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP
Umum
- Siswa dilarang :
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut, kuku
- Bertato
Khusus Siswa Laki-laki
- Tidak rambut panjang (tidak menyentuh alis mata, ujung cuping telinga atas, dan krah belakang)
- Tidak bercukur gundul
- Rambut tidak berkucir
- Tidak memakai kalung
- Tidak memakai gelang
- Tidak memakai cincin
- Tidak memakai anting-anting
- Tidak bertindik.
Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
- Siswa terlambat datang harus lapor kepada guru piket dan minta ijin untuk masuk kelas.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
- Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah
- Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.
PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas antara lain :
- Penghapus papan tulis, penggaris, spidol dan kapur tulis.
- Taplak meja dan bunga
- Sapu, dan tempat sampah
- Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
- Tim piket kelas mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
- Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.
PASAL 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
- Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan bergaul.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain
- Menggunakan bahasa (kata) santun.
PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang telah ditentukan sekolah.
- Setiap siswa wajib menjaga kehikmatan upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.
PASAL 7
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
- Keluar tanpa izin
- Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran / bergerombol di warung / rumah tetangga.
- Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
- Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
- Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
- Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
- Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
- Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
- Membawa buku, majalah, VCD, dan porno
- Membawa kendaraan bermotor
- Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
- Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
- Merusak sarana prasarana sekolah
- Mencuri / memeras
- Membawa senjata tajam
- Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
- Membawa / menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
- Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
- Narkoba atau obat terlarang
- Berpacaran
- Membawa/ menggunakan Handphone di Sekolah
- Membawa/menggunakan Laptop/Notebook/Tablet tanpa seijin guru mata pelajaran tertentu. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan Laptop/Notebook/Tablet yang dibawa siswa, bukan merupakan tanggung jawab Sek
BAB II
PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran lisan/tertulis
- Teguran lisan/tertulis, membersihkan kelas.
- Tegruan lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas, melengkapi atribut seragam
- Teguran lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas
- Teguran lisan/tertulis, jika ada yang rusak atau kehilangan maka siswa yang bersangkutan harus menggantinya
- Teguran lisan/tertulis, melepas aksesoris
- Teguran lisan/tertulis, rambut dipotong di tempat dan dirapikan di rumah oleh orang tua
- Teguran lisan/tertulis, membersihkan dan merapikan kembali.
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, buku, majalah, VCD, dan porno tersebut di musnahkan.
- Teguran lisan/tertulis
- Satu kali pelanggaran motor di tahan di Sekolah dan diambil oleh orang tua
- Dua kali pelanggaran motor di tahan di Sekolah dan diambil oleh orang tua serta membayar denda untuk kegiatan kesiswaan di sekolah
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP serta membayar denda untuk kegiatan kesiswaan di Sekolah.
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, memperbaiki sarana yang rusak
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, senjata tajam di amankan oleh pihak Sekolah
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, selebaran di musnahkan
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, minuman keras dimusnahkan
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, Narkoba dan obat terlaran di musnahkan
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
- Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
- Satu kali pelanggaran, Handphone diambil oleh orang tua
- Dua kali pelanggaran, Handphone diambil di sekolah dan diambil setelah siswa yang bersangkutan lulus dari SMPN 1 Kalijati. Sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama dia bersekolah di SMPN 1 Kalijati.
- Tiga kali pelanggaran atau lebih, Handphone tersebut menjadi milik sekolah.
PASAL 10
PELANGGARAN
- Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
- Membuat / menandatangani buku pelanggaran
- Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.
PASAL 11
PENGHARGAAN
Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :
- Pujian
- Hadiah barang
- Piagam
- Tropy / piala
- Surat keterangan
- Nilai
BAB III
LAIN – LAIN
Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.Apabila orang tua/wali murid tidak memenuhi panggilan dari sekolah, siswa yang bersangkutan (melanggar tata tetib) tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.Untuk menentukan sanksi pelanggaran yang berkaitan dengan tindak kejahatan/kriminal ditentukan oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.