TATA TERTIB SEKOLAH

TATA KRAMA  DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH

BAGI SISWA  SMP  NEGERI 1 KALIJATI

TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Tata  krama  dan  tata  tertib  sekolah ini  dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah  dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah  dan  masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan  dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung  kegiatan belajar yang efektif.

Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.

 

PASAL 1

 

PAKAIAN SEKOLAH

 

  1. Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan  pakaian  seragam  sekolah  dengan  ketentuan sebagai  berikut :

 

Umum

  1. Pakaian hari senin dan selasa
  • Baju warna putih kain teteron / sejenis, potongan krah dan memakai dasi berlogo SMPN 1 Kalijati
  • Memakai badge OSIS, badge kelas, badge nama,badge merah putih dan lokasi sekolah
  • Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam berlogo OSIS.
  • Kaos kaki warna putih, sepatu warrior.
  1. Pakaian hari rabu dan kamis
  • Baju batik yang sudah disepakati Sekolah (gambar yang telah dibagikan)
  • Mengenakan dasi berlogo SMPN 1 Kalijati
  • Mengenakan celana biru seperti yang dipakai pada hari senin dan selasa
  1. Pakaian hari Jumat

Mengenakan seragam muslim (gambar yang telah dibagikan)

  1. Pakaian hari Sabtu (Kalau hari sabtu masuk sekolah)

Mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya (setiap Tanggal 14)

  1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
  3. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus  pandang  dan tidak  ketat.

 

Khusus Laki-laki

  1. Baju dimasukkan ke dalam celana
  2. Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS
  3. Celana dan lengan baju tidak  digulung
  4. Bagi celana panjang harus menutup matakaki
  5. Celana tidak disobek, jahitan tidak menyempit ke mata kaki atau tidak dijahit cut brai
  6. Benang sesuai warna kain.
  7. Potongan celana sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)

 

Khusus Perempuan

  1. Baju dimasukkan ke dalam rok
  2. Pakai sabuk warna hitam berlogo OSIS
  3. Panjang rok sampai matakaki, jilbab warna putih
  4. Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
  5. Lengan baju tidak digulung
  6. benang sesuai warna kain dan berploi (lipatan) depan dua.
  7. Potongan rok sesuai model yang disepakati sekolah (gambar yang telah dibagikan)
  8. Pakaian Olahraga

Untuk pelajaran olah raga  siswa wajib memakai pakaian olahraga  yang telah ditetapkan sekolah.

 

 

 

 

 

PASAL 2

 

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP

 

Umum

  1. Siswa dilarang :
  2. Berkuku panjang
  3. Mengecat rambut, kuku
  4. Bertato

 

Khusus Siswa Laki-laki

  1. Tidak rambut panjang (tidak menyentuh alis mata, ujung cuping telinga atas, dan krah belakang)
  2. Tidak bercukur gundul
  3. Rambut tidak berkucir
  4. Tidak memakai kalung
  5. Tidak memakai gelang
  6. Tidak memakai cincin
  7. Tidak memakai anting-anting
  8. Tidak bertindik.

 

Khusus Siswa Perempuan

Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

 

PASAL 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

 

  1. Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel berbunyi
  2. Siswa terlambat datang harus lapor  kepada guru piket dan  minta ijin untuk masuk kelas.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  4. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
  5. Pada waktu pulang  siswa diwajibkan  langsung  pulang  ke rumah
  6. Bila siswa tidak langsung pulang ke rumah harus ijin kepada orang tua.

 

PASAL 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

 

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket  kelas  yang  secara  bergiliran  bertugas     menjaga      kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim  piket  kelas  hendaknya menyiapkan dan  memelihara perlengkapan kelas antara lain :
  3. Penghapus papan tulis, penggaris, spidol dan kapur tulis.
  4. Taplak meja dan bunga
  5. Sapu, dan tempat sampah
  6. Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
  7. Tim piket kelas mempunyai tugas :
  8. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  9. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
  10. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
  11. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh  (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
  12. Setiap siswa membiasakan membuang sampah  pada tempat yang telah ditentukan.
  13. Setiap siswa  menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
  14. Setiap siswa mentaati  jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di  perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
  15. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  16. Bagi tim piket datang 15 menit sebelum masuk.Tim Piket menyiram tanaman di luar kelas masing-masing.

 

PASAL 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :

  1. Mengucapkan  salam  antar  sesama  teman,  dengan  kepala  sekolah  dan guru, serta dengan karyawan apabila  baru bertemu  pada pagi / siang hari atau akan berpisah pada siang / sore hari.
  2. Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan  bergaul.
  3. Berani menyampaikan sesuatu yang salah  adalah  salah  dan  yang  benar adalah benar
  4. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa  melanggar hak orang lain
  5. Menggunakan bahasa (kata) santun.

 

PASAL 6

UPACARA  BENDERA  DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

 

  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam,yang telah ditentukan sekolah.
  2. Setiap siswa wajib menjaga kehikmatan upacara Bendera dan Peringatan Hari-hari Besar Setiap siswa wajib mengikuti  upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan.

 

PASAL  7

LARANGAN – LARANGAN

 

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang   melakukan  hal-hal sebagai berikut

  1. Keluar tanpa izin
  2. Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran /  bergerombol di warung / rumah tetangga.
  3. Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  5. Bermain di tempat parkir dan mengganggu sepeda teman
  6. Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
  7. Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
  8. Mencoret-coret  tembok, pintu, jendela, meja dan kursi
  9. Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
  10. Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
  11. Membawa buku, majalah, VCD, dan porno
  12. Membawa kendaraan bermotor
  13. Membawa dan merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya
  14. Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam
  15. Merusak sarana prasarana sekolah
  16. Mencuri / memeras
  17. Membawa senjata tajam
  18. Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
  19. Membawa / menyebarkan  selebaran yang menimbulkan keresahan
  20. Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
  21. Narkoba atau obat terlarang
  22. Berpacaran
  23. Membawa/ menggunakan Handphone di Sekolah
  24. Membawa/menggunakan Laptop/Notebook/Tablet tanpa seijin guru mata pelajaran tertentu. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan Laptop/Notebook/Tablet yang dibawa siswa, bukan merupakan tanggung jawab Sek

BAB II

 

PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN

 

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Teguran lisan/tertulis
  2. Teguran lisan/tertulis, membersihkan kelas.
  3. Tegruan lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas, melengkapi atribut seragam
  4. Teguran lisan/tertulis, membersihkan lingkungan kelas
  5. Teguran lisan/tertulis, jika ada yang rusak atau kehilangan maka siswa yang bersangkutan harus menggantinya
  6. Teguran lisan/tertulis, melepas aksesoris
  7. Teguran lisan/tertulis, rambut dipotong di tempat dan dirapikan di rumah oleh orang tua
  8. Teguran lisan/tertulis, membersihkan dan merapikan kembali.
  9. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
  10. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
  11. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, buku, majalah, VCD, dan porno tersebut di musnahkan.
  12. Teguran lisan/tertulis
  13. Satu kali pelanggaran motor di tahan di Sekolah dan diambil oleh orang tua
  14. Dua kali pelanggaran motor di tahan di Sekolah dan diambil oleh orang tua serta membayar denda untuk kegiatan kesiswaan di sekolah
  15. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP serta membayar denda untuk kegiatan kesiswaan di Sekolah.
  16. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
  17. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, memperbaiki sarana yang rusak
  18. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
  19. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, senjata tajam di amankan oleh pihak Sekolah
  20. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
  21. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, selebaran di musnahkan
  22. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, minuman keras dimusnahkan
  23. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP, Narkoba dan obat terlaran di musnahkan
  24. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
  25. Teguran lisan/tertulis, ditangani oleh walikelas atau BP
  26. Satu kali pelanggaran, Handphone diambil oleh orang tua
  27. Dua kali pelanggaran, Handphone diambil di sekolah dan diambil setelah siswa yang bersangkutan lulus dari SMPN 1 Kalijati. Sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama dia bersekolah di SMPN 1 Kalijati.
  28. Tiga kali pelanggaran atau lebih, Handphone tersebut menjadi milik sekolah.

 

 

PASAL 10

PELANGGARAN

 

  1. Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
  2. Membuat / menandatangani  buku pelanggaran
  3. Jika pelanggaran diulangi nilai ditambah dan membuat/menandatangani surat pernyataan kedua.

 

PASAL 11

PENGHARGAAN

 

Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :

  1. Pujian
  2. Hadiah barang
  3. Piagam
  4. Tropy / piala
  5. Surat keterangan
  6. Nilai

 

 

BAB III

LAIN – LAIN

 

Tata krama dan tata  tertib kehidupan  sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai di rumah kembali.Apabila orang tua/wali murid tidak memenuhi  panggilan dari sekolah, siswa yang  bersangkutan  (melanggar  tata  tetib)  tidak  diperkenankan mengikuti pelajaran sampai orang tua/wali murid datang ke sekolah.Untuk menentukan sanksi  pelanggaran  yang  berkaitan  dengan  tindak kejahatan/kriminal  ditentukan  oleh  pihak  yang  berwenang  dengan pertimbangan Tim Tertib Sekolah.Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.